Selasa, 06 Mei 2014

MODUL 9 KONSEP DASAR POLITIK DAN PEMERINTAHAN

TATA ATURAN PERUNDANGAN DI INDONESIA

1. Indonesia merupakan Negara hukum
Menurut B.R Saragih Negara hukum adalah Negara dimana tindakan pemerintah maupun rakyatnya di dasarkan atas hukum untuk mencegah adanya tindakan sewenang-wenang dari pihak pemerintah dan tindakan rakyat yang dilakukan menurut kehendaknya sendiri.
Unsur-unsur Negara hukum menurut pendapat F.J. Stahl (Eropa Kontinental) adalah
1. Adanya jaminan hak asasi manusia
2. Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan
3. Pemerintahan berdasarkan peraturan – peraturan , dan
4. Adanya peradilan administrasi
Sedangkan unsur Negara menurut Dicey adalah
1. Supremasi aturan hukum
2. Kedudukan yang sama di depan hukum, dan
3. Terjaminnya HAM dalam UU dan UUD
2. Hierarki peraturan perundang-undangan
Di Negara kita peraturan perundang-undangan yang tertinggi adalah UUD 1945. UUD 1945 dikatakan sebagai hukum dasar yaitu hukum dasar yang tertulis, dikatakan hukum dasar tertulis karena di sampingnya ada hukum dasar yang tidak tertulis yang biasa disebut konvensi. .
Jenis dan hierarki peraturan perundang-undang adalah sebagai berikut :
1. UUD NKRI 1945
2. UU/PERPU
3. Peraturan Pemerintah
4. Peraturan presiden
5. Peraturan daerah
Selanjutnya Nawiasky sebagai murid Hans Kelsen mengembangkan teori berjenjang dengan menyebut Theorie stufenaufbau de rechtsordnung dengan mengelompokkan 4 norma hukum diantaranya :
1. Staatsfundamental norm diartikan pokok kaidah Negara fundamental
2. Staatsgrundgesetze, yaitu aturan aturan dasar Negara atau aturan-aturan Negara yang masih
bersifat pokok
3. Formelle gesetze, yaitu merupakan undang-undang dalam arti formal yang sudah ada sanksi dan pemaksa
4. Verordnungen & autonome satzungen yaitu peraturan pelaksanaan dan peraturan-peraturan otonom yang sifatnya delegasian.
3. Undang-undang dasar 1945
Menurut meriam budiharjo (1981: 106-107) UUD 1945 mempunyai kedudukan yang istimewa disbanding undang-undang lainnya karena :
a. UUD dibentuk menurut suatu cara istimewa yang berbeda dengan pembentukan UU biasa.
b. UUD dibuat secara istimewa untuk itu dianggap suatu yang luhur
c. UUD adalah piagam yang menyatakan cita-cita bangsa Indonesia dan merupakan dasar Organisasi kenegaraan suatu bangsa
d. UU memuat garis besar tentang dasar dan tujuan Negara.

4. Undang-undang/ Perpu

a. Undang-undang
Merupakan peraturan yang dibentuk untuk mengatur lebih lanjut ketentuan UUD 1945 dan melaksanakan perintah undang-undang lainnya.
b. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu)
PERPU dibuat dalam keadaan “darurat” dalam arti persoalan yang muncul harus segera ditindak lanjuti.
c. Peraturan presiden
Adalah peraturan yang dibuat oleh presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan Negara sebagai atribusi dari pasal 4 ayat (1) UUD 1945.
d. Peraturan daerah
Adalah peraturan yang dibentuk oleh pemerintahan daerah, propinsi, kabupaten dan kota.

PRINSIP-PRINSIP DASAR PEMERINTAHAN

A. PRNSIP-PRINSIP PENYELENGGARAAN NEGARA

Menurut pandangan Jimly Asshidiqie (2006) terdapat Sembilan prinsip penyelenggaran Negara :
1. Prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa
Merupakan pandangan dasar dan bersifat primer yang secara subtansial menjiwai
keseluruhan wawasan kenegaraan bangsa Indonesia.
2. Prinsip Cita Negara Hukum Dan The Rule Of Law
Yaitu kekuasaan yang dijalankan oleh hukum.
3. Prinsip Paham Kedaulatan Rakyat
Adalah kekuasaan tertinggi yang sesungguhnya dalam Negara kita.
4. Prinsip Demokrasi Langsung Dan Demokrasi Perwakilan
Demokrasi langsung langsung dilakukan melalui pemilihan umum,dan pemilihan pasangan presiden dan wakil presiden.sedangkan demokrasi perwakilan dijalankan lembaga perwakilan rakyat.
5. Prinsip Pemisahan Kekuasaan Dengan Sistem Check And Balances
Menurut perubahan UUD 1945, kedaulatan rakyat itu dibagikan secara horizontal dengan cara memisahkannya menjadi kekuasaan-kekuasaan yang dijalankan lembaga-lembaga Negara yang sederajat dan saling mengendalikan satu sama lain berdasarkan prinsip saling mengawasi dan mengimbangi.
6. Prinsip Sistem Pemerintahan Presidensial
Mengandung makna bahwa yang memegang kekuasaan menjalankan pemerintahan berada di tangan presiden.
7. Prinsip Kesatuan Dan Keragaman
NKRI merupakan Negara persatuan dalam arti sebagai Negara yang warga negaranya erat bersatu.
8. Prinsip Demokrasi Ekonomi Dan Ekonomi Pasar Politik
Paham demokrasi ekonomi dan ekonomi pasar sosial di Negara kita tercermin dalam Bab XIV yang meliputi pasal 33 dan 34 UUD 1945, tentang perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial.
9. Prinsip Cita Masyarakat Madani
Prinsip ini memandang bahwa; ketiga wilayah (domain) yaitu Negara, masyarakat dan pasar harus sama-sama dikembangkan keberadaannya dalam hubungan yang fungsional sinergis dan seimbang.

B. KEDUDUKAN, FUNGSI, DAN KEWENANGAN LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA

Lembaga-lembaga yang berkedudukan di tingkat pusat ada yang memegang kekuasaan yang diatur atau ditegaskan dalam UUD 1945
1. Kedudukan dan Wewenang MPR
Dengan demikian; kedudukan MPR setelah perubahan UUD 1945 merupakan lembaga Negara yang sejajar dengan lembaga-lembaga Negara lainnya.
2. Kedudukan Fungsi dan Wewenang DPR
DPR merupakan lembaga pembentuk undang-undang.
3. Kedudukan Fungsi Dan Wewenang DPD
DPD memiliki fungsi yang terbatas di bidang legislasi, anggaran, pengawasan, dan
pertimbangan.
4. Kedudukan dan Wewenang Presiden
Kedudukan presiden adalah sebagai pemegang kekuasan pemerintahan atau lembaga eksekutif mempunyai kekuasaan untuk menetapkan peraturan pemerintah.
5. Kedudukan dan Wewanang Lembaga Yudikatif
Mahkamah agung adalah pengadilan Negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan yang dalam melaksanakan tugasnya harus bebas terlepas dari pengaruh pemerintah maupunn pengaruh-pengeruh lainnya.
6. Kedudukan dan Wewenang Badan Pemeriksa Keuangan
BPK berkedudukan sebagai lembaga Negara yang berfungsi memeriksa pengolahan dan bertanggung jawab keuangan Negara yang bebas dan mandiri.dan fungsi ini berhubungan erat dengan fungsi pengawasan yang dilakukan parlemen.

C. KONSEP OTONOMI DAERAH

1. Kebijakan Pemerintah Otonomi Daerah
Dalam undang-undang nomor 32 tahun 2004 ditegaskan bahwa otonomi daerah adalah hak, wewenang,kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Yang tersirat konsep Desentralisasi.
2. Asas – Asas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
Asas yang digunakan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah dalam UUD 1945 dan UU No 32 Tahun 2004 adalah asas Otonomi dan tugas pembantuan dengan maksud bahwa pelaksanaan urusan pemerintahan oleh daerah dapat diselenggarakan dengan baik dan langsung.
a. Asas Otonomi ( Desentralisasi) adalah penyerahan wewenang pemerintah oleh
pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah
dalam urusan Negara Kesatuan Republik Indonesia (pasal I ayat 7 UU nomor 32 tahun 2004)
b. Asas Tugas Pembantu adalah pelimpahan wewenang pemerintah oleh pemerintah kepada gubenur sebagai wakil pemerintah dan instansi vertical diwilayah tertentu.
3. Pembentukan Daerah
Pembentukan daerah dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu penggabunggan beberapa daerah atau bagian daerah yang bersandingan dan melalui pemekaran satu daerah menjadi beberapa daerah ( UU RI No. 32/2004). Pada pasal 6 UU RI No. 32 Tahun 2004 disebutkan bahwa daerah dapat dihapus dan digabung dengan daerah lain apabila daerah yang bersangkutan tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah.

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA MENURUT UUD 1945 SEBAGAI WUJUD BERKEHIDUPAN BERMASYARAKAT DAN BERNEGARA

Dalam bahasa Belanda kata hukum dapat dibagi 2 yaitu hukum objektif adalah peraturan hukumnya / umum, sedangkan hukum subjektif adalah peraturan hukum yang dihubungkan dengan seseorang tertentu sehingga menjadi Hak dan Kewajiban. Hak dan Kewajiban tidak dapat dipisahkan dan harus selalu “ digandengkan “ , dengan maksud untuk memelihara ketertiban , keamanan, dan keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Jaminan hukum atas hak-hak warga Negara yang dimuat dalam UUD 1945 sebagai
berikut :
1) Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan diatur dalam pasal 27 ayat
1, 2) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak diatur dalam pasal 27 ayat 2, Hak atas
kemerdekaan berseriakat dan berkumpul diatur dala pasal 28, 3)Hak atas kebebasan memeluk
beragama dan beribadat diatur dalam pasal 29 ayat 2, Hak ikut serta dalam upaya pembelaan Negara
dan pertahanan dan keamanan diatur dalam pasal 27 ayat 3, 4) Hak mendapatkan pengajaran diatur
dalam pasal 31ayat 1, Hak dipelihara oleh Negara pasal 34.

Sedangkan kewajiban-kewajiban warga Negara ditegaskan dalam UUD 1945 yaitu :
1. Kewajiban menjujung hukum dan pemerintahan
Dalam pasal 27 ayat (1) disebutkan bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjujung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya
2. Kewajiban ikut serta dalam upaya membela negara
Berdasarkan pasal 27 ayat (13) UUD 45, ikut serta dalam upaya pembelaan Negara merupakan kewajiban di samping hak setiap warga Negara. Beberapa jaminan hukum atas hak dan kewajiban warga Negara yang diatur dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya.
a. Penerapan hak dan kewajiban dalam hukum
Setiap warga Negara dan orang lain yang yang terikat hukum mempunyai hak dan
kewajiban dalam hukum.
b. Penerapan hak dan kewajiban dalam politik
Misalnya : 1. Hak memilih dan dipilih dalam pemilihan umum.
2. Hak menyampaikan pendapat atau pikiran baik tertulis maupun lisan
3. Hak memasuki atau menjadi anggota suatu organisasi sosial politik dan
organisasi massa.
c. Penerapan hak dan kewajiban dalam pendidikan
Dalam bidang pendidikan, setiap warga Negara memiliki hak untuk memperoleh pengajaran sesuai dengan bakat, minat serta kemampuannya.
d. Penerapan hak dan kewajiban atas pekerjaan
Memperoleh pekerjaan merupakan hak warga Negara yang dijamin oleh hukum.
e. Penerapan hak dan kewajiban beragama
Setiap penduduk mempunyai hak dan kewajiban dalam kehidupan beragama atau
Berketuhanan Yang Maha Esa.
Secara umum, kewajiban-kewajiban warga Negara dapat dibedakan atas :
1. Kewajiban terhadap tuhan
2. Kewajiban terhadap dirinya sendiri
3. Kewajiban terhadap masyarakat/kampung tempat tinggalnya
4. Kewajiban terhadap Negara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar